Polres Padangsidimpuan Dibawah Komando AKBP Juliani Prihartini Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

Padangsidimpuan, Sumtengpos – Polres Padangsidimpuan dibawah Komando AKBP Juliani Prihartini Sik MH berhasil mengungkap terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I melalui Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Selasa Di Perumahan Oto Yana Jalan Raja Inal Siregar Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan 10/11/20.

Adapun identitas tersangka pertama KS (35 ) Pekerjaan Jualan, Alamat Jln. Alboin Hutabarat Kel. Wek VI Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Tersangka kedua MAH alias ARIF (21) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perumahan Oto Yana Jln. Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Adapun barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klif transfaran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 23 (dua) puluh tiga) bungkus plastik transfaran koson, 1 (satu) unit HP (hand phone) merk VIVO, (satu) unit HP (hand phone) merk IPHONE.

Adapun Kronologis penangkapan selasa tanggal 10 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Oto Yana Jln. Raja Inal Siregar Kel. Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu.

Kemudian Personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat 2 (dua) orang laki – laki sedang berada dipinggir kolam pancing.

Kemudian terhadap terduga 2 (dua) orang laki – laki tersebut dilakukan penangkapan dan mengaku bernama KS alias LOLOM dan MAH alias ARIF ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna coklat berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klif transfaran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu .

Dibeli dari KS alias LOLOM dan 1 (satu) bungkus plastik transfaran yang berisikan 23 (dua) puluh tiga) bungkus plastik transfaran kosong, 2 (dua) unit HP (hand phone) merka VIVO dan IFHONE yang diakui milik KS alias LOLOM dan MAH alias ARIF.

Selanjutnya terhadap tersangka KS alias LOLOM dan MAH alias ARIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan jelas Kasubbaghumas Polres Padangsidimpuan ke sumtengpos.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini