Padangsidimpuan, Sumtengpos – Lagi, Polres Padangsidimpuan menggungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dibawah komando AKBP Juliani Prihartini MH ungkap KasubbagHumas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung MM 4/2/21.
Tersangka di amankan CAL ( 38 ), Pekerjaan PNS Alamat Jalan Alboint Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
Adapun Kronologis Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 14.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Gang Amal depan mesjid Al Ikhlas Kampung Salak Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu sabu.
Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di tempat yang dilaporkan ditemukan CAL diperkirakan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu sehingga dilakukan pengamanan terhadapnya ternyata pada waktu diamankan maka dia mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dari dalam saku celananya seterusnya dia menjatuhkan di bawah kakinya.
Setelah diperlihatkan kepadanya dan ditanyakan kepemilikannya maka dia mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli olehnya setelah itu Tersangka beserta barang buktinya diamankan kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lanjut ungkap Kasubbag Humas ke Sumtengpos.