Kronologis diterima sumtengpos, sekira pukul 16.00 Wib Saksi an. RK meminta kepada korban untuk memindahkan kabel listrik di rumah saksi RK, lalu korban mengerjakan untuk memindahkan kabel listrik tersebut dalam keadaan hujan, saat korban mengerjakan memindahkan kabel diatas plafon yang berada di bagian rumah saksi RK tiba-tiba korban tersengat arus listrik dan ada suara menjerit “Akh”.
Lalu saksi RB yang berada di bawah memanggil korban namun tidak ada sahutan, lalu saksi menaik untuk melihat korban, dan saksi melihat korban sudah tergeletak di plafon dan korban sudah meninggal dunia, lalu saksi membawa korban ke RSUD Padangsidimpuan.
Luka-luka korban Luka lecet pada pipi kiri diameter 0,5 cm, Luka lecet pada siku kiri diameter 3 cm,Luka sengat listrik tidak beraturan pada telapak tangan kiri tepatnya dibawah jari kelingking,
Tindakan dilakukan Mendatangi TKP, Memasang Police line, Mencatat dan Mewawancarai Saksi – saksi, Melaporkan kepada Pimpinan, Menghubungi keluarga korban, dan keluarga korban bermohon agar korban tidak diotopsi, Jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP. BAMBANG PRIYATNO, S.Sos. melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung SE,MM ke sumtengpos.