Padangsidimpuan, Sumtengpos– Polres Padangsidimpuan lagi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I terduga IN (34) diamankan bersama narkotika jenis sabu seberat 1,24 Jln Yos Sudarso Kota Padangsidimpuan 22/4/2022.
Adapun barang bukti yang diamankan 5 bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dan uang seratus ribu rupiah.
Dimana Pada hari ini Jumat tanggal 22 April 2022 Pukul 11.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka IN ( KODDIS ) .
Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu bertempat Jln Yos Sudarso Gg Iklas Link IV Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan tepatnya di dalam sebuah rumah.
Pada saat polisi tiba di tempat kejadian yang mana laki-laki yang sudah di curigai setelah diamankan mengaku bernama IN Als KODDIS yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu di kantong depan baju Kemeja yang di pakai.
Kemudian ditanyakan darimana barang tersebut ianya mengaku memperoleh 5 (lima) bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu dari seseorang yang bernama A (DPO) di Jln Yos Sudarso Gg Iklas Link IV Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH Melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung MM ke Sumtengpos.