Tapanuli Selatan, Sumtengpos – AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SH.SIK.MH saat konperensi pers di depan aula Pratidina Mapolres Tapsel menyebutkan Tersangka menyerahkan diri dan di jemput team di terminal bus Tarutung Senin 27/7/20.
Menurut Kapolres melalui Kasatreskrim Tapsel AKP Paulus, Awal mula permasalahan diawali dengan kata-kata” mata celong dan mis komunikasi.
“Tersulut emosi, sesuai hasil lidik dan keterangan saksi- saksi Pelaku RSP menuju ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu, Pelakupun keluar rumah dan saat berada di luar rumah, Pelaku menemukan sepotong kayu ukuran 5×7 cm dan mengambil kayu tersebut dan langsung memukul korban di kepala samping dan bagian belakang.
Kemudian tersangka melarikan diri ke Simarpinggan dan diantar ke sadabuan menuju Dolok Sanggul , adapun pun barang bukti sudah di amankan seperti kayu,sarung, celana pendek dan sepeda motoe n max , pelaku di jerat pasal 338 hukuman maksimal 15 tahun penjara ,”tutup AKP Paulus. Taruna