Awal Tahun 2022, Polres Padang Sidempuan Amankan Pelaku Curanmor Dan Penadah

Padangsidimpuan, Sumtengpos Awal tahun 2022 di Bulan Januari Polres Padangsidimpuan lagi berhasil membongkar pelaku curanmor yang beraksi di wilkum Polres Padangsidimpuan dibawah Pimpinan AKBP Juliani Prihartini dan berhasil juga mengamankan dua penadah 31/1/22.

Dimana pengungkapan pertama berawal dari penangkapan tersangka Andi Syaputra (AS) (23) warga Palopat Kecamatan Padangsidempuan Tenggara dirumahnya, Adapun hasil penyelidikan dan keterangan tersangka AS,  (UAL) (21) merupakan rekan dalam melakukan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua tersangka AS dan UAL awalnya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian resor kota Padangsidimpuan, mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka, petugas kepolisian terpaksa melakukan tembakan terukur tepat pada betis kaki kanan hingga tersungkur.

Selanjutnya kedua tersangka, dilakukan penyelidikan kembali oleh petugas kepolisian dan USL (29) warga Palopat dan H (21) tahun warga Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidempuan Selatan, kedua orang tersangka sebagai penadah.

Dalam paparannya saat Konferensi Pers Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini. SIK menyampaikan, bahwa kedua pelaku utama curanmor juga merupakan mantan residivis,” AS dan UAL pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara selama 2,5 tahun dengan kasus jambret”.

Kedua tersangka utama akan kita jerat dengan pasal 363 KHUP maksimal penjara selama 7 tahun dan terhadap kedua tersangka penadah akan kita jerat dengan pasal 480, ungkap AKBP Juliani Prihartini didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini