Di Warung Tuak G di Amankan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Sumtengpos – Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I oleh Personil Polres Padangsidimpuan di  Batunadua Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan 8/2/22.

Kronologis yang diterima Sumtengpos Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Di Jalan Abdul Haris Nasution ( Jalan Baru) sering terjadi penyalahgunaan Narkotika .

Kemudian Petugas melakukan Penyelidikan, dan Pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022, sekira Pukul 18.30 Wibsesuai dengan informasi yang diperoleh Petugas melakukan Penangkapan terhadap seorang laki laki yang Inisial terduga G (40) disalah satu Warung Pakter Tuak.

Saat itu petugas meminta saudara G untuk menunjukkan dimana menyimpan Narkotika Golongan I, dan saat itu G menunjukkan tempat penyimpanan Narkotika Golongan I, dan saat itu sdr G mengambil bungkusan plastik white Cofe yang tersimpan di rerumputan kemudian petugas meminta untuk membuka bungkusan plastik tersebut .

Ternyata dalam bungkusan plastik White Cofee tersebut beriskan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga keras Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan saat itu juga turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam serta Uang R.I sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah).

Kemudian sdr G beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut Jelas Kasat Resnarkoba Polres padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH Melalui Kasi Humas Maria Marpaung SE. MM ke Sumtengpos.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini