Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara melalui KKP dan Digipay

Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Digital Payment (Digipay), oleh: Dr.H. Sahminan Zega

Revolusi industri 4.0 merupakan sebuah revolusi dimana manusia telah menemukan pola baru dengan adanya kemajuan teknologi yang terjadi begitu masif terhadap dunia industri konvensional.

Implikasinya, setiap orang dituntut untuk memahami teknologi serta mengimplementasikannya ke kehidupan sehari-hari agar dapat bersaing dengan segala otomasi yang ada di era ini. Tak terkecuali pada sektor keuangan negara juga ikut menjadi bagian dari adanya revolusi industri 4.0 yang mewajibkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian baru.

Salah satu transformasi keuangan negara yang sedang terjadi saat ini adalah adanya transisi dari paradigma mekanisme transaksi keuangan negara yang semula bersifat tunai/cash menjadi bersifat digital melalui pembayaran secara non tunai/cashless.

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, metode transaksi cashless juga akan memberikan dampak positif terutama dalam hal optimalisasi kas negara serta menghindari potensi terjadinya idle cash yang menumpuk tanpa pemanfaatan langsung.

Saat ini, praktek penggunaan metode cashless dalam transaksi pembayaran APBN sedang dilakukan dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Platform Digital Payment (Digipay).

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan atas pembayaran yang dibebankan pada APBN dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit kartu dan satker selanjutnya berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dimana pelunasan dilakukan secara sekaligus.

Adapun jenis-jenis KKP secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu KKP yang dipergunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alat tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya.

KKP yang dipergunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat ataupun staf pegawai, mulai dari akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan. Beberapa tujuan dan manfaat dari penggunaan KKP diantaranya adalah meminimalisir pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan negara, memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi, meminimalisir adanya potensi kesalahan (fraud) atau kecurangan seperti transaksi fiktif, dan mengurangi volume pemakaian Uang Persediaan (UP) tunai.

Digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/CMS atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace.

Sedangkan sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pembayaran, pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan UP yang disediakan oleh bank tempat menyimpan UP. Digital payment-marketplace mengintegrasikan satuan kerja (satker) pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.

Penggunaan Digipay membawa dua misi besar. Pertama, Digipay digunakan untuk modernisasi pengelolaan kas negara melalui pemanfaatan digital payment.

Kedua, misi Digipay adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekaligus untuk mendorong serta memperkuat program bangga produk Indonesia.

Keunggulan Digipay adalah integrasi antara marketplace, digital payment, dan pemungutan atau pembayaran pajak dilakukan secara online melalui Digipay.

Dari penjelasan sebagaimana diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk dapat berjalan dengan baik, penggunaan KKP dan Digipay harus mendapat dukungan dari semua stakeholders, terutama para pengelola keuangan satuan kerja di Kementerian/Lembaga dan pihak perbankan yang menjadi mitra Pemerintah serta pihak ketiga yang menjadi supplier/pemasok di satuan kerja.

Tentu dalam rangka menyukseskan program KKP dan Digipay terdapat beberapa tantangan yang mungkin akan terjadi.

Beberapa diantaranya adalah kesiapan dan komitmen satker termasuk dalam penyiapan aspek SDM, komitmen satker dalam meningkatkan pemahaman terhadap setiap aspek transaksi penggunaan KKP dan Digipay, perluasan jaringan merchant yang dapat melakukan pembayaran dengan electronic data capture (Mesin EDC).

terbatasnya jumlah Vendor yang tersedia dan mau masuk kedalam sistem Digipay, serta penggunaan aplikasi/sistem yang belum bersifat user friendly bagi satker maupun UMKM
Sebagai wujud modernisasi pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terus berupaya untuk melakukan digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara.

Dengan adanya platform digital/sistem yang dibangun oleh Kementerian Keuangan khususnya DJPb, diharapkan dapat menjadi solusi dari harapan pemangku kepentingan atas adanya kemudahan, transparansi, dan kehandalan informasi dalam setiap proses pengelolaan keuangan negar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini