Padangsidimpuan, Sumtengpos – Walikota Padangsidimpuan (Psp) Irsan Effendi Nasution (selaku tergugat I), Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sopian Sobri Lubis (selaku tergugat II), dan Kepala Dinas Kominfo (Kadiskominfo) Islahuddin Nasution (selaku tergugat III), terlihat tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan istri terduga pasien positif Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) ‘Kota Salak’, Senin (20/7) siang.
Para tergugat digugat, karena diduga telah menyebarkan informasi terkait inisial dan identitas dari suami pasien diduga Covid-19. Abdul Rozak Harahap, SH, selaku kuasa hukum dari istri yang diduga pasien positif Covid-19, kepada awak media mengatakan, jika tak hadir dalam tiga kali panggilan sidang, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dalam perkara yang digugat.
Pihaknya juga membenarkan telah menggugat salah satu media online terbitan Sumut (yang juga tak hadir) sebagai tergugat IV, lantaran pernyataan dari tergugat I, II, dan III, terkait identitas serta pekerjaan dari pasien diduga positif Covid-19 dalam sebuah konferensi pers, telah dimuat di pemberitaan.
Abdul juga mengaku kecewa karena para tergugat tak hadir dalam persidangan perkara yang digugat itu. Khususnya, bagi para pejabat pemerintahan yang menjadi tergugat. Harusnya, para tergugat taat akan azas hukum. Ketika panggilan sidang telah sampai, maka para tergugat atau minimal kuasa hukum, harusnya hadir.
“Jika dalam tiga kali panggilan sidang tergugat tak hadir, maka otomatis perkaranya akan dilanjutkan oleh pihak PN Psp,” tegas Abdul.
Abdul juga menambahkan, akibat tak hadirnya para tergugat pada panggilan pertama ini, maka sidang ditunda. Sidang kembali dijadwalkan pada Senin (3/8) mendatang. Nantinya, agenda sidang berisi pemeriksaan berkas perkara oleh hakim yang menangani perkara.
“Karena tergugat keempat merupakan media online yang berkantor di Kota Medan, maka panggilan sidang akan didelegasi dari PN setempat. Makanya, hakim menjadwalkan sidangnya selama dua minggu ke depan dan kita selaku penggugat menerimanya,” imbuh Abdul.
Dijelaskan Abdul juga, pihak tergugat dianggap telah menimbulkan dampak kerugian moril maupun materil bagi keluarga penggugat. Lantaran tercemar nama baiknya, pihak penggugat yang memiliki usaha kuliner, menuntut para tergugat untuk membayar ganti-rugi moril sebesar Rp20 miliar.
Sedangkan untuk kerugian materil sehubungan dengan biaya yang telah dikeluarkan guna menyelesaikan perkara, pihak penggugat menuntut Rp1 miliar. Sebagai informasi, sebelumnya, pihak penggugat telah menggugat para tergugat ke PN Psp dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN.Psp pada Jumat (3/7) lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran tergugat I, II, dan III, dalam konferensi persnya pada Selasa (16/6) lalu, diduga telah menyebarkan inisial dan identitas dari suami terduga pasien positif Covid-19. Sedangkan tergugat IV, turut memberitakan hasil konferensi pers tersebut di media online.
Menurut pihak penggugat, tergugat I, II, III, dan IV, diduga telah melanggar UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), UU No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, dan UU No.40 tahun 1999 tentang pers. by :Malik, buyung )