Kabupaten Padang Lawas Utara Siap Mendukung Kepatuhan Perpajakan

Paluta, Sumtengpos – Data BPS Kabupaten Padang Lawas Utara dalam angka tahun 2018 menunjukan terdapat 101.910 Kepala Keluarga di Kabupaten Padang Lawas Utara. Sedangkan Jumlah NPWP OP terdaftar sebanyak 13.897 yang berarti Tax Coverage Ratio (TCR) hanya sebesar 13,64%.

TCR Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan yang terendah jika dibanding TCR di wilayah Lain di Tapanuli Bagian Selatan yang rata-ratanya 35,46%.

TCR yang masih rendah sebanding dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum optimal. Dari 13.897 Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut, hanya 3.707 atau 26,7% Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) OP di tahun 2018. Sepanjang Tahun 2018.

KPP Pratama Padang Sidempuan juga telah menerbitkan 1.193 Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak yang terdaftar berdomisili di Kabupaten Padang Lawas Utara yang sebagian besar merupakan tagihan atas denda administrasi terkait penyampaian SPT.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya terkait dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Tahun 2019, KPP Pratama Padang Sidempuan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan kegiatan publikasi pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Acara ini dilaksanakan oleh Pimpinan daerah untuk dapat dijadikan panutan sekaligus pengingat bagi masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Acara diselenggarakan di Aula Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Kamis 21 Maret 2019 pada pukul 10.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh Bupati, Sekretaris Daerah kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, serta unsur pimpinan di wilayah Padang Lawas Utara.

Di acara Pekan Panutan ini, Bupati Padang Lawas Utara menandatangani Peraturan Bupati tentang Pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Padang Lawas utara.

Di tempat yang sama Sri Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Padang Sidempuan, juga menyampaikan tentang peran PPh bagi pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara.

PPh merupakan salah satu komponen Pajak Pusat yang dibagihasilkan ke daerah sehingga peningkatan pajak penghasilan, khususnya PPh Orang Pribadi dan PPh 21, memberikan dampak positif pada anggaran pembangunan daerah.

Di tahun 2019 ini, Kabupaten Padang Lawas Utara menerima Dana Bagi Hasil sejumlah Rp. 27,57 Miliar dimana Rp. 5,97 Miliar (22%) diantaranya berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan.

Peraturan Bupati yang baru saja ditandatangani merupakan bentuk konkrit komitmen Kabupaten Padang Lawas Utara mendorong kepatuhan perpajakan yang diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini