Kolaborasi PDGI cabang Deli Serdang bersama PDGI cabang Medan berhasil “Tangkap Tangan” kursus/pelatihan ilegal kedokteran gigi.

Deliserdang, Sumtengpos– Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang bersama PDGI cabang Deli Serdang dan PDGI cabang Medan berhasil melakukan penertiban terhadap pelatihan/kursus veneer gigi yang dilakukan oleh oknum salon kecantikan.

Hal ini dilakukan merupakan upaya pencegahan terhadap potensi kerugian di masyarakat dimana akan yang nantinya memunculkan praktik ilegal dokter gigi.

“PDGI Cabang Medan sudah memantau dari 2 minggu sebelumnya, dimana kita mendapatkan informasi awal melalui media sosial mengenai pelaksanaan pelatihan/kursus tersebut. Awalnya info penyelenggaraan akan dilaksanakan di sebuah hotel di kota Medan namun beberapa hari sebelum penyelenggaraan oknum salon kecantikan tersebut merubah lokasi di hotel seputaran Kualanamu-Deli Serdang. Sehingga kita mengambil langkah berkoordinasi dengan PDGI setempat dan dinas kesehatan.”, ujar drg. Ranu Putra Armidin selaku Sekretaris PDGI cabang Medan bersama dengan Ketua PDGI cabang Deli Serdang, drg. Dewi Rosita.

“PDGI wilayah Sumatera Utara turut mengapresiasi langkah kolaborasi antar kedua cabang yang dinilai telah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap praktik-praktik ilegal dunia kedokteran gigi yang marak terjadi. Dan semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku praktik ilegal lainnya dan juga mampu memberikan efek edukasi bagi masyarakat luas.”, sebut drg. Yerzi Amri Rinjani turut didampingi drg. Ahmad Affandi.

Dalam kegiatan penindakan ini unit Reskrimsus Polda Sumut turut dilibatkan untuk proses pendampingan penertiban kegiatan ilegal sekaligus mengumpulkan barang bukti berupa alat dan bahan kedokteran gigi yang digunakan. Pihak kepolisian membawa 2 orang terduga pelaku yang memberikan kursus/pelatihan ilegal tersebut ke Polda Sumut untuk diperiksa dan mengambil keterangan lebih lanjut.

Veneer gigi merupakan tindakan medis kedokteran gigi dalam merekonstruksi baik bentuk maupun warna gigi. Dalam hal ini merupakan kompetensi dari seorang dokter gigi.

Dalam kaitan kasus penertiban ini, oknum yang diduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana melanggar UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tepatnya pada pasal 83 : “Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini