Padangsidimpuan, Sumtengpos – Konferensi Pers Kasus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan Shabu lagi dan lagi di Pimpin Kapolres Andalan Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH di Selasaran Polres Padangsidimpian 16/11/21.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini didampingi Wakapolres Padangsidimpuan Kompol SYAHRIL, Kabagops Polres Padangsidimpuan Kompol S. Silitonga, SH Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Bambang, Personil Sat Narkoba dan di saksiskan Para Awak Media .
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 140 / XI / 2021 / Unit Resnarkoba / Polres PSP / Polda Sumut, tanggal 11 November 2021, An. Terlapor RSS alias IKKI.
TKP : Warung Kopi yang terletak di Lingkungan Desa Palopat maria Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
Barang Bukti yang di amanakan 291 (dua ratus sembilan puluh satu) paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat Narkotika Golongan I Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam berisi Narkotika Gol. I Jenis Ganja, 1 (Satu) bungkus plastik warna putih,1 (satu) buah hekter, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah pisau cater, uang RI sebesar Rp. 137.000 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Berat Bersih (Netto) Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja : 362,26 (tiga ratus enam puluh dua koma dua enam) gram.
Sedangkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 141 / XI / 2021 / Unit Resnarkoba / Polres PSP / Polda Sumut , tanggal 13 November 2021, An. Terlapor H IKR.
TKP : Jalan Sutan Panindoan Gg Dame Kampung Selamat Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Barang Bukti 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 8 (delapan) lembar plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah gunting kertas, 1 (satu) buah tas bertuliskan Hello Kity, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna hitam.
Berat Bersih (Netto) Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu : 13,74 (tiga belas koma tujuh empat) gram Jelas AKBP. Juliani Prihartini, S.IK, MH.melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH ke Sumtengpos.