Padangsidimpuan, Sumtengpos – Polres Padangsidimpuan Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Sutan Panindoan Kampung Selamat Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan 9/8/21.
Adapun Tersangka yang di amankan
AMN( 38 ) Laki laki, Suku Batak, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jalan Mustafa Harahap Lingkungan III Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan
Barang bukti yang di amankan (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Kronologis yan diterima dimana hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah papan miliknya yang terletak di Jalan Mustafa Harahap Lingkungan III Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki yang bernama AN berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan ,dan di dapat informasi bahwa sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Salamat sehingga dilakukan Penyelidikan lanjutan dengan mendatangi rumah saudaranya di Kampung Salamat.
Ternyata di Jalan Sutan Panindoan Kampung Selamat Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditemukan AMN kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan di temukan dalam penguasaannya 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berada di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
Selanjutnya Tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan jelas Kasat resnarkoba polres Padangsidimpuan
AKP Sammailun Pulungan SH melalui
Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM ke sumtengpos.