Padangsidimpuan, Sumtengpos – Data BPS Kota Padang Sidempuan dalam angka tahun 2018 terdapat 47.713 Kepala Keluarga di Kota Padang Sidempuan.
Sedangkan Jumlah NPWP OP terdaftar sebanyak 35.410 yang berarti Tax Coverage Ratio (TCR) mencapai 74,21%. TCR Kota
Padang Sidempuan cukup baik dibanding dengan rata-rata TCR di wilayah Tapanuli Bagian Selatan yaitu 35,46%. Namun demikian, TCR yang cukup tinggi belum diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang optimal.
Dari 35.410 Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut, hanya 10.764 atau 30.4% Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) OP di tahun 2018.
Sepanjang Tahun 2018, KPP Pratama Padang Sidempuan juga telah menerbitkan 2.705 Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar berdormisili di Kola Padang Sidempuan dimana sebagian besar merupakan tagihan atas denda administrasi terkait penyampaian SPT.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Kota Padang Sidempuan khususnya terkait dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Tahun 2019.
KPP Pratama Padang Sidempuan bekerja sama Pemko Padangsidimpuan lkkklmelakukan kagiatan publikasi pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemimpin daerah untuk dapat dijadikan panutan sekaligus pengingat bagi masyarakat di Kota Padang Sidempuan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Acara Pekan Panutan Kota Padang Sidempuan diselenggarakan pada hari Rabu 27 Februari 2019 pada pukul 10.00 WIB.
Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD,
Kopala Kepolisian Rosart, Kepala Kejaksaan Ncgeri, Ketua Pengadilan Negri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala BPN. Kcpala BPS, dan Ketua HIPMI Kota Padang Sidempuan, serta Komandan Distrik Milliter 0212 dan Komandan Batalyon Infantri 123/Rajawali Kota Padang Sidempuan.
Dalam kegiatan ini Sri Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Padang
Sidempuan, juga menyampaikan tentang peran PPh bagi pembangunan Kota Padang Sidempuan. PPh merupakan salah satu komponen Pajak Pusat yang dibagihasilkan ke daerah sehingga peningkatan pajak penghasilan.
Khususnya PPh Orang Pribadi dan PPh 21 memberikan dampak positif pada anggaran pembangunan daerah.
Di tahun 2019 ini Kota Padang Sidempuan menerima Dana Bagi Hasil sejumlah Rp. 20,12 Milar dimana Rp. 9,01
Miliar (45%) diantaranya berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan.
Dengan acara ini diharapkan Pemimpin di wilayah Kola Padang Sidempuan dapat menjadi panutan masyarakat untuk menyebarluaskan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya melaporkan pajak serta menjadi pembayar pajak yang penuh tanggung jawab, sehingga mendorong pembangunan Kota Padang Sidempuan.