Pelaksanaan Operasi Yustisi Di Sipirok Di Pimpin Polres Tapsel

Sipirok, Sumtengpos – Operasi Yustisi Perbup Kabupaten Tapsel No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes di Kabupaten Tapsel.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Perbup Kab Tapsel mengambil tempat di Kel. Pasar Sipirok Kec. Sipirok Kab. Tapsel, dengan sasaran pejalan kaki, kendaraan bermotor pribadi juga umum, baik pengemudi maupun penumpang umum yang tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak memakai masker keluar rumah 14/9/20.

Terpantau team gabungan yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut, Kodim 0212 Tapsel, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dishub, Sat Pol PP, dan Dinas Pasar KabTapsel.

Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin Kapolres Tapsel AKBP ROMAN SMARDHANA ELHAJ, SH.SIK.MH melalui Waka Polres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan, SH. Didampingi Sekda Kab.Tapanuli Selatan, para Kabag, Kasat Polres Tapsel serta Anggota Satgas penanggulangan Covid 19 Kab. Tapsel

Operasi Yustisi kali ini menghasilkan 150 orang pelanggar ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes tidak memakai masker sewaktu petugas gabungan melakukan tugas operasi yustisi selanjutnya pelanggar disidang langsung ditempat dan oleh Hakim didata kemudian diberikan teguran secara lisan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini