Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Madina di Tangkap Di Sumbar

Madina, Sumtengpos– Polres Madina dibawah Komando AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Sat Reskrim Polres Madina AKP Damos Aritonang SIK telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yg diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Polres Madina melalui Kasat Reskrim Madina AKP Damos Aritonang menerima laporan Ardi Abdullah selaku pelapor yang bekerja Pengadilan Agama Panyabungan Madina telah kehilangan sepeda motor di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan Madina.

Atas informasi dan pengembangan dilapangan
masing2 pelaku mengaku atas nama :
1. AF status masih pelajar, Lubuk Sibegu Kel. Dalan Lidang Kec. Panyabungan Kab. Madina.
2.JN, umur 18 thn, laki2, ikut orang tua, Lubuk Sibegu Kel. Dalan Lidang Kec. Panyabungan Kab. Madina.
dan 3. ER, umur 18 thn, laki2, Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Kejadian pada hari Minggu tgl 14 Juli 2019 sekira Jam 00.15 Wib telah hilang 1 satu unit sepeda motor merk Honda/D1BO2N261.2 A/T Beat Street dengan nomor polisi BB 3027 RU, dengan nomor mesin : JFZ2E-1309021 dan nomor rangka : MH1JFZ212JK309062, warna putih yang diambil dari tempat parkirannya di Desa Parbangunan Kec. panyabungan Kab. Madina.

Kemudian dilakukan lidik dan didapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Prov. Sumbar kmudian tim opsnal langsung melakukan pengejaran.

Selanjutnya pada hari Senin tgl 15 Juli 2019 sekira Jam 02.00 Wib dengn back-up personel dari Polsek Tilatang Kamang melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang diduga pelaku curanmor di daerah Tilatang Kamang Kab. Agam, Sumbar.

Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Adapun barang bukti 1 unit sepeda motor honda Beat warna putih dengan Nosin : JFZ2E-1309021 dan Noka MH1JFZ212JK309062.

Adapun pasal yang disangkakan adalah
Pasal 363 KUHP Subs. Pasal 362 Ungkap Kasat Reskrim AKP Damos ke Sumtengpos mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini