Panyabungan, Sumtengpos– Kapolres Madina Dibawah Komando AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH Melalui Kasat Reskrim AKP Damos mengatakan telah menahan tersangka penulis/perekap togel.
Pengamanan di lakukan kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 14.30 Wib di Desa Janji Matogu Kec. Bukit Malintang merupakan penulis/perekap angka-angka togel Ungkap Kasat Damos ke Sumtengpos.
Adapun tersangka dengan cara menerima pesanan dan mencatat pesanan tersebut di handphone milik tersangka, kemudian tersangka mengirimkan pesanan tersebut melalui sms kepada bandar togel, yang dalam hal ini bandar masi dalam keadaan lidik.
Tersangka inisial EN (41) Tahun, Kristen Protestan, Petani, Desa Janji Matogu Kec. Bukit Malintang Kab. Madina.
Adapun barang bukti yang di amankan
– 1 (satu)unit handphone merk nokia warna hitam yg berisikan pesanan angka-angka togel
– uang sebesar Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu)
Adapun Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis yang disangkakan ” ungkap Kasatreskrim AKP Damos ke Sumtengpos.