Panyabungan, Sumtengpos – Polres Madina Gerak Cepat dibawah Komando Kapolres AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH.
Informasi yang di terima Sumtengpos, Selasa, 26 Maret 2019 sekira pkl 16.00 wib, personil gabungan Satreskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Panyabungan Polres Madina telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa bernama DAHREN, 30 thn, Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina.
Berdasarkan LP/17/III/2019/SU/RES MD/SEK-BUNGAN tentang Pembunuhan hanya hitungan hari langsung meringkus tersangka.
Korban adalah NASRON RANGKUTI, 40 thn, Alamat Desa Pardomuan Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina dan MIRWAN RANGKUTI, 18 Thn, Laki-laki, Desa Pardomuan Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina.
Barang Bukti adalah 2 (satu) potong kain sarung kotak kotak yang berlumuran darah. 1 (satu) potong kaos warna hitam. 1 (satu) potong kaos lengan. panjang warna biru.1 (satu) bilah parang bergagang kayu warna coklat. 1 (satu) potong kemeja jeans warna biru. 1 (satu) potong celana pendek .
Team Polres Madina Opsnal di Pimpin oleh KBO sat Reskrim Polres Madina dan gabungan dari Polsek Panyabungan telah mengamankan Tersangka pembunuhan yg terjadi pada Kamis tgl 21 Maret 2019 sekira pukul 22.00 wib di Desa Pardomuan kec Panyabungan Timur Kab Madina.
Informasi yang di terima Sumtengpos , selasa, 26 Maret 2019 sekira jam 15. 00 wib. Kepala Desa Pardomuan Mahlil Nst memberikan informasi kepada Kapospol Panyabungan Timur bahwasanya Tersangka an DAHREN akan menyerahkan diri.
Selanjutnya kapospol berkordinasi dengan Satreskrim Polres Madina dan atas perintah Kasat Reskrim yg dipimpin oleh KBO Reskrim dan Kapolsek panyabungan beserta anggota bergerak menuju desa Pardomuan dan mengamankan tersangka yg berada dirumah kepala Desa Pardomuan.
Saat diamankan TSK mengalami luka bacok di lengan kiri bagian sikut dan team mengamankan sebilah parang dan 1 pucuk senapan angin. Kemudian tersangka di bawa ke rumah sakit untuk diberikan upaya medis.
Sementara motif pelaku sesuai informasi yang di terima dari Polres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH ” keterangan Tersangka adalah :
Tersangka marah saat korban ribut di rumah korban (saat itu korban sedang minum2 d rumah sambil ribut), kemudian ditegur oleh tersangka krena ibu tersangka sedang sakit dan tersangka mau istirahat tetapi malah korban tidak terima dan terjadi pertengkaran.
Setelah itu tersangka mengambil parang di rumah tersangka dan kembali menuju ke rumah korban, kemudian terjadi perkelahian, melihat tersangka membawa parang, kemudian korban mengambil parang juga dan membacok tersangka dan terkena di lengan sebelah kiri.
Kemudian Tersangka juga membacok korban, adik korban saat itu mengambil senapan angin, dan tersangka melihat hal tersebut sehingga juga membacok adik korban pada bahu nya.