Panyabungan, Sumtengpos –Polres Madina Dibawah Komando AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Damos C Aritonang SIK gerak cepat menanggapi laporan kehilangan ranmor warga Madina.
Laporan yang di terima Polres Madina no LP/37/VII/Res.1.8./2019/SU/Res MDN-BUNGAN tanggal 1 juli 2019 TAUFIK,34 Thn, Gg. Sawo Lintas timur Kecamatan Panyabungan Kab.Madina.
LP/38/VII/Res.1.8./2019/SU/Res MDN-BUNGAN, Tanggal 01 juli 2019 Laporan dari
Mhd.YUNUS, 18 Tahun, Banjar sedikit Kel. Huta Siantar Kecamatan Panyabungan Kab. Madina.
Polres Madina Dibawah Komando AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Damos gerak cepat dan mengamankan tersangka 1. ABDUL HAMID, 32 Tahun, Islam, Wiraswasta, Desa pudun julu kec. Batu nadua kota Padang sidempuan( Terduga Pelaku Pencurian).
2.) AWALUDDIN SIREGAR, 35 tahun, Islam, Wiraswasta, jl. D.I. Panjaitan kel. Bicar kota Padang sidempuan.(Terduga penadah)
Sebelumnya hari Senin, 1 juli 2019, sekitar pukul 15.00 Wib tim gabungan Sat Reskrim polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Panyabungan melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian sepeda motor Honda beat dgn No.Pol : BK 3333 HAR di Jln.Bhakti Abri Kec. panyabungan Kab. Madina.
Kemudian tim melakukan pengembangan lanjut karena menurut keterangan tersangka bahwa pernah melakukan pencurian lainnya dan BB berada di padang sidempuan.
Atas bantuan dan back- up Sat Reskrim Polres Padang sidempuan melakukan penangkapan terhadap penadah an. AWALUDDIN SIREGAR, 35 tahun, Alamat jl. D.I. Panjaitan kel. Bicar kota padang sidempuan dan tim menemukan 2 unit sepeda motor di bengkel milik penadah yg diketahui mrpk tkp dari Madina.
Selanjutnya tim dari Polres Madina kembali ke panyabungan untuk melakukan pengembangan lanjut, saat melakukan pengembangan di Wilkum Polres Madina tersangka ABDUL HAMID berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dan dilakukan tembakan peringatan, tetapi tersangka tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dan mengenai kaki sebelah kiri tersangka kemudian tersangka di bawa ke RSUD Panyabungan untuk di lakukan pengobatan.
Selanjutnya tersangka di bawa oleh tim gabungan ke Polsek Panyabungan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan adalah
Pasal 353 subs 362 dan atau 480″ Ungkap AKP Damos ke Sumtengpos.