Polres Padangsidimpuan Amankan IMS Di Dalam Gubuk

Padangsidimpuan, Sumtengpos – Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Di Dalam Gubuk Jln. Siapporik Desa Partihaman Saroha Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan 24/6/21.

Identitas Tersangka yang di amankan IMS alias MUL (20 ), Alamat Jln. Siapporik Desa Partihaman Saroha Gang Rambin Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 120 (seratus dua puluh) gram, 1 (satu) buah paket yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dnegan berat 640 (enam ratus empat puluh) gram.

3 (tiga) buah paket kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 8 (delapan) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok lufman, 1 (satu) buah hekte, 2 (dua) buah gunting, 13 (tiga) belas lembar kertas warna coklat ukuran kecil, 7 (tujuh) buah kertas warna coklat ukuran besar, Uang R.I sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tanpa plat nomor, 1 (satu) unit HP (hand phone) merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP (hand phone) merk xiomi.

Adapun Kronologi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di Dalam Gubuk Jln. Siapporik Desa Partihaman Saroha Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

Sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja, kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat 1 (satu) orang laki – laki sedang berada didalam gubuk yang bernama IMS alias MUL setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja.

1 (satu) buah paket yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 1 (satu) bungkus kotak rokok lufman yang berisikan 3 (tiga) buah paket kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis ganja.

1 (satu) buah hekter, 2 (dua) buah gunting, 13 (tiga) belas lembar kertas warna coklat ukuran kecil, 7 (tujuh) buah kertas warna coklat ukuran besar, Uang R.I sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tanpa plat nomor, 1 (satu) unit HP (hand phone) merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP (hand phone) merk xiomi disembunyikan didalam gubuk tersebut, kemudian tersangka IMS alias MUL beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

Jelas Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kasubbaghumas AKP maria marpaung SE MM ke Sumtengpos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini