Polres Padangsidimpuan Laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM)

Padangsidimpuan,Sumtengpos – Polres Padangsidimpuan melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertempat di seputaran kota Padangsidimpuan 6/5/21.

Lokasi yang di kunjungi Jl. Kenanga, jl. Serma Lion, jl. Sudirman Dihadiri oleh Polri : 20 personil, TNI : 36 personil, 3. Satpol PP : 36 personil, 4. BPBD : 36 personil, 5.Diskes : 36 personil, 6. Perindag : 9 personil, 7. Camat PSP Utara : 5 personil.

Kegiatan ini Melaksanakan himbauan dan teguran kepada Pemilik cafe, warung dan pengunjung yang tidak menerapkan Prokes agar tidak berkumpul dan menjaga jarak untuk antisipasi penyebaran Virus Covid 19 .

Tetap memakai masker pada saat melakukan aktipitas di luar rumah Agar pemilik warung menyediakan tempat untuk mencuci tangan bagi pengunjung dengan Sasaran Pengunjung cafe, warung nasi goreng dan kedai kopi.

Adapun hasil pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP JULIANI PRIHARTINI S.iK M.H memberi himbauan ke pemilik cafe, warung nasi goreng dan kedai kopi agar menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.

Peneguran kepada pengunjung yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, Pembagian masker kepada pengunjung, Menghimbau kepada pengunjung agar segera pulang karena telah melampaui jam malam sesuai dengan peraturan pemerintah sampai pkl 23.00 Wib Jelas Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung ke Sumtengpos.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini