Tapsel, Sumtengpos – Team gabungan Polres Tapsel, TNI, Sat Pol PP, Dishub, BPBD dan Pemkab Tapsel, lakukan Ops Yustisi Pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes dan adaptasi kebiasaan baru.
Hal ini untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak menjalankan Prokes, sasaran operasi diantaranya masyarakat tidak memakai masker baik pejalan kaki, pengemudi roda dua, pengemudi dan penumpang mobil pribadi maupun umum yang melintas .
Informasi kegiatan Opr Yustisi di laksanakan di jalan umum Kel Pasar Pagarutan Kec Angkola Timur Tapsel, Dasar Ops Yustisi berdasarkan Perbup Kab. Tapsel No. 49 Tahun 2020 Ungkap Kasubbag Humas Polres Tapsel ” Pane ke sumtengpos 18/9/20.
Giat Ops Yustisi gabungan dipimpin Kapolres Tapsel AKBP ROMAN SMARDHANA ELHAJ, SH. SIK. MH Melalui Kasat Narkoba Akp Edi Soedrajat, SH., didampingi Danramil Pagarutan Kapten Inf. S. Pakpahan, Kapolsek Sipirok Iptu Ismaya, KBO Reskrim dan Kanit Laka Lantas Polres Tapsel.
Jumlah Personil Polres Tapsel yang dilibatkan sebanyak 20, TNI 5, Sat Pol PP 20, Dishub 11 dan BPBD 4 personil.
Hasil Operasi Yustisi ditemukan pelanggar tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak pakai Masker sebanyak 59 orang kemudian oleh petugas, pelanggar didata identitas kemudian diberikan teguran lisan sebanyak 30 orang dan teguran tertulis sebanyak 29 orang.