Tapsel, Sumtengpos – Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 29 tahun 2021 dipimpin oleh Pawas AKP EDDY SUDRAJAT , S.H di wakili Padal IPTU H. SUCIPTO SH Jalinsum tepatnya Kelurahan Pasar Pargarutan Kec.Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan 25/6/21.
Adapun personil Polri : 10 Orang, TNI : Nihil, Sat Pol PP Tapsel 7 Orang, BPBD Kab.Tapsel. : 3 Orang dengan kegiatan dilakukan untuk Himbauan dan Pembagian Masker Kepada Masyarakat.
Padal IPTU H.SUCIPTO SH Pimpin Apel Personil yang melaksanakan Operasi Yustisi” berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, menjaga keselamatan masing – masing.
Tim Operasi tiba di lokasi dan memberikan Himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas di Jalinsum tepatnya Kelurahan Pasar Pargarutan Kec.Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Tujuan Masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti Rajin Mencuci Tangan, Selalu Memakai Masker di Dalam Maupun di Luar Ruangan, Selalu Menjaga Jarak Atau Sosial Distancing Dan Menghindari Kerumunan serta mengurangi Mobilitas Guna Mencegah dan memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Operasi juga melaksanakan Pembagian Masker bagi masyarakat yg lewat dan kepada pengendara sebanyak 50 ( lima puluh) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.
Adapun Jumlah Pelanggaran Perorangan : 80 Orang, Pelaku Usaha : Nihil, Teguran Lisan. : 50 Orang, Teguran Tertulis : 30 Orang, Tindakan Fisik. : Nihil d.Penghentian Usaha : Nihil jelas Kasubbbag Humas A Iptu A Manullang ke Sumtengpos