Padangsidimpuan, Sumtengpos – Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh personel Polres Padangsidimpuan di Jalan H. Tengku Rijal Nurdin No. 24 Lingkungan I Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan 12/6/21.
Identitas Tersangka yang di amankan IH (30), Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Sisingamangaraja Gg Muhammadiyah Kel. Wek V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
MHS alias AIK (25) Pekerjaan Buruh, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan HT. RIZAL NURDIN No.11 Kelurahan Sihitang Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Barang Bukti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi palstik klip transparan kosong.
1 (satu) buah sedotan yang dijadikan sendok, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.
Kronologis Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, sekira pukul 17.30 Wib Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap IH alias KANDAR dan MHS alias AIK di kost kosan yang terletak di Jl. HT. Tengku Rizal Nurdin No. 24 Lingkungan I Kel. Sihitang Kec. Padangsidimpuan Tenggara.
Yang mana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan H. Tengku Rijal Nurdin sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, dan petugas melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdra IH alias KANDAR dan MHS alias AIK di dalam kamar kost.
Saat itu petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi palstik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sedotan yang dijadikan sendok dan turut serta diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.
Kemudian sdr IH alias KANDAR dan MHS alias AIK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses jelas Kasubbaghumas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung SE.MM ke sumtengpos.